Perusahaan Bisa Tanam 38 Jenis Tanaman Pangan untuk Penghijauan

Gubernur Kaltim DR. H Isran Noor  saat berada di destinasi wisata Gunung Boga, Kabupaten Paser. (Foto: Intoniswan/Niaga Asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA – Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik daerah (BUMD), Koperasi dan Perusahaan Asing yang menjalankan usaha di Kaltim bisa menanam 38 jenis tanaman pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas tanggung jawab sosialnya.

Demikian tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur mengharuskan perusahaan yang menjalankan usaha di Kaltim membangun rumah layak huni (RLH) dan mengembangkan tanaman pangan untuk penghijauan sebagai program prioritas.

Pergub No 27 Tahun 2021 adalah turunan atau peraturan pelaksanaan dari Perda kaltim Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Serta Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Di Provinsi Kalimantan Timur.

baca juga:

Ini Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kaltim Menurut Pergub 27/2021

Soal Tanggung Jawab Sosial, KPC Siap Melaksanakan Pergub No 27 Tahun 2021

Sebanyak 38 jenis tanaman pangan untuk penghijauan yang bisa ditanam perusahaan dengan biaya sendiri itu terbagi dalam 5 klasifikasi, masing-masing hortikultura 1 jenis , MPTA (1), tanaman buah (18), kayu-kayuan (10), dan tanaman perkebunan (8).

“Penentuan jenis tanaman yang akan ditanam disesuaikan dengan aspirasi masyarakat, kesesuaian tumbuh pada tapak, ketersediaan bibit dan memperhatikan pemasaran hasil,” urai Pergub dalam penjelasan.

Untuk tanaman hortikultura, dalam lampiran Pergub Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan tanaman turi, sedangkan tanaman MPTS dikatakan berupa pala.  Kemudian tanaman perkebunan berupa Karet, Kakao, Kelapa, Aren, Salam, Gamal, Melinjo, dan Kemiri.

Selanjutnya, tanaman buah, paling banyak, ada 18 jenis yang haruskan dalam Pergub itu, masing-masing, Sukun, Matoa, Petai, Jengkol, Durian, Langsat, Nangka, Cempedak, Duku, Mangga, Kasturi, Rambutan, Lai, Kelengkeng, Jambu kristal, Alpukat, Jeruk, dan Jambu Air.

Kemudian, untuk tanaman jenis kayu-kayuan ada 10 jenis yang diharus, rinciannya; Lamtoro Gung, Sungkai, Tanjung, Angsana, Bayur, Glodokan, Waru, Trembesi, Ulin, dan Dipterocarpaceae.

Selain menentukan jenis-jenis tanaman pangan untuk penghijauan yang hisa ditanam Perusahaan di Kaltim, Pergub ini juga mengatur hal-hal teknis lainnya, misalnya teknis perbanyakan berupa, generatif/biji, stek, okulasi, dan sambung pucuk.

Spesifikasi dari jenis tanaman juga diatur, dimana, yang ditanam adalah tanaman yang tinggi bibitnya sudah 30 cm sampai dengan 60 cm, 80 cm sampai den gan 100 cm untuk kayu-kayuan.

“Umur bibit tanaman yang akan ditanam antara 3 bulan sampai 12 bulan, dan ditanam pada lahan yang dapat sinar penuh,” bleid Pergub Kaltim No 27 Tahun 2021.

Menurut Pasal 4 ayat 2, Pergub ini, program prioritas pangan untuk penghijauan, diintegrasikan dengan program Perusahaan dengan tidak mengurangi program lainnya yang merupakan kewajiban Perusahaan.

“Lokasi dan luas program Pangan untuk Penghijauan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Sedangkan penanaman dan pemeliharaan menjadi kewajiban Perusahaan atau Pihak lain,” bunyi Pasal 6, ayat 4 dan 5.

Kemudian diterangkan pula, program pangan untuk penghijauan dimaksudkan dalam rangka menumbuhkan, mengembangkan dan memantapkan produksi pangan secara berkelanjutan dan mendukung ketahanan pangan dan penurunan emisi di Daerah.

Program Pangan untuk Penghijauan, menurut Pergub, dapat dilakukan Perusahaan bersama masyarakat dan/atau Pihak lainnya.

[Intoniswan|ADV|Diskominfo Kaltim]

Tag: