Polisi Buru Komplotan Lain Maling Kabel Lampu PJU di Samarinda

Dua tersangka pencurian kabel PJU dalam pengawalan tim Reskrim Polsek Sungai Pinang, Senin 26 Februari 2024 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dua maling kabel penerang jalan umum (PJU) di Samarinda, Sirahmat, 37 tahun, dan Rafliansyah, 18 tahun, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Komplotan lain sedang diburu kepolisian.

Komplotan lain dimaksud diduga terlibat dalam pencurian kabel PJU di kawasan Flyover, bersama tersangka Sirahmat dan Rafliansyah.

“Kita imbau yang bersangkutan menyerahkan diri, karena identitas pelaku lain ini sudah kita ketahui,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadl, Kepala Polresta Samarinda di kantornya, Senin 26 Februari 2024.

Ary Fadli bilang, dari penjelasan kedua tersangka itu, beberapa kali sempat menyamar sebagai petugas PJU. Padahal, keduanya sedang melakukan aksi pencurian dengan cara memotong kabel.

Baca jugaTampang Paman-Keponakan Maling Kabel Lampu Jalan Bikin Gelap Jalanan Samarinda

“Modusnya, terkadang dalam aksinya sempat menyamar sebagai petugas, seolah-olah seperti petugas proyek yang sedang bekerja,” ujar Ary Fadli.

Penangkapan kedua tersangka sendiri, berawal dari dokumentasi dan fofo warga, yang curiga dengan gerak-gerik mereka saat berada di Jalan DI Panjaitan, Sabtu 24 Februari 2024. Ary pun mengimbau masyarakat kembali melakukan hal serupa, untuk meminimalisir aksi pencurian kabel PJU kembali terulang.

“Kami imbau masyarakat, kalau menemui di jalan hal mencurigakan, silakan rekam lengkap kemudian, dan bisa disampaikan ke pihak berwajib secepat mungkin,” imbuh Ay Fadli.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: