Polisi Tangkap Maling Rumah di Bumi Sempaja, Salah Satunya Pernah Bunuh Orang

Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli memperlihatkan barang bukti pencurian rumah kosong, Senin 17 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Empat kawanan maling dan penadah di Perumahan Bumi Sempaja Jalan Panglima M Noor ditangkap tim gabungan reserse kriminal Polsek Sungai Pinang dan Polresta Samarinda, Kamis 13 Oktober 2022. Salah satunya pernah dipenjara kasus pembunuhan.

Keempat pelaku masing-masing Gogo, 26 tahun, dan Syarwan, 26 tahun, sebagai pelaku pencurian. Dua lainnya Darmawan, 39 tahun, serta Lisa Wahyuni, 28 tahun sebagai penadah barang curian.

“Pelaku Gg (Gogo) pernah terlibat kasus pembunuhan, dan Dr (Darmawan) residivis kasus narkoba,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyataannya Senin.

Gogo dan Syarwan melakukan aksi pencurian pada Jumat 7 Oktober 2022 malam, setelah sebelumnya mengamati rumah yang jadi sasaran ditinggal pemiliknya.

BACA JUGA :

Tiga Pria Asal Bengkulu Merampok di Samarinda, Diringkus di Bulungan

“Setelah dipantau dan rumah itu memang kosong, pelaku lantas membobol pintu pagar dan rumah, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” ujar Ary.

Tiga dari empat tersangka kasus pencurian dan penadahan barang hasil curian diperlihatkan saat konferensi pers, Senin 17 Oktober 2022 (niaga.asia/Saud Rosadi)

Dalam laporannya, korban pemilik rumah kehilangan televisi dan brankas berisikan perhiasan emas dan mata uang dollar. Di mana mata uang asing itu lantas ditukarkan kedua pelaku di penukaran mata uang asing.

“Awal pelaporan ke kami kerugian korban sekitar Rp 105 juta. Uang dari hasil kejahatan digunakan (Gogo dan Syarwan) untuk foya-foya,” Ary menerangkan.

Brankas berikut televis curian itu berhasil diamankan dari tangan penadah, dan disita kepolisian sebagai barang bukti, berikut motor yang digunakan sebagai sarana untuk mencuri.

Gogo dan Syarwan dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian disertai Pemberatan dan Darmawan serta Lisa ditetapkan tersangka dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

“Kesemua tersangka diamankan di rumahnya masing-masing,” demikian Ary.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: