RAPBN 2020: Subsidi Nonenergi  Rp62,3 Triliun, Terbesar untuk Pupuk

aa

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Subsidi nonenergi terdiri atas subsidi pupuk, subsidi Public Service Obligation (PSO), subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak. Pada periode tahun 2015–2019 realisasi subsidi nonenergi mengalami perkembangan yang cenderung fluktuatif, dengan pertumbuhan rata-rata 1,1 persen per tahun dari Rp66.880,0 miliar pada tahun 2015 menjadi Rp69.785,4 miliar pada outlook APBN tahun 2019.

Dalam Rencana Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 yang pengantarnya telah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Jakarta, Jumat (16/8), pemerintah mengalokasikan anggaran pengelolaan subsidi  baik untuk energi dan nonenergi sebesar Rp199,725 triliun.

baca juga:

Subsidi Energi 2020, Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp137,5 Triliun

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, komponen terbesar dalam subsidi nonenergi adalah subsidi pupuk, dengan kontribusi rata-rata sebesar 45,4 persen selama kurun waktu tahun 2015–2018.

“Dalam kurun waktu tahun 2015–2019, realisasi subsidi pupuk mengalami pertumbuhan rata-rata 4,3 persen per tahun dari semula sebesar Rp31.316,2 miliar pada tahun 2015 menjadi sebesar Rp37.101,6 miliar pada outlook APBN tahun 2019,” jelas pemerintah dalam buku tersebut.

Dalam RAPBN tahun 2020, subsidi nonenergi direncanakan sebesar Rp62,264,4 triliun, atau lebih rendah Rp7,521,0 triliun bila dibandingkan dengan outlook APBN tahun 2019 sebesar Rp69,785,4 miliar.

Subsidi pupuk dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp26,627 triliun untuk kebutuhan pupuk sebanyak 7,95 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah Rp10,474 triliun apabila dibandingkan dengan outlookAPBN tahun 2019 sebesar Rp37,101 triliun.

Subsidi PSO dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp4,884,3 triliun, yang dialokasikan kepada: (1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2,670 triliun untuk penugasan layanan jasa angkutan kereta api (KA ekonomi jarak jauh, KA ekonomi jarak sedang, KA ekonomi jarak dekat, KRD ekonomi, KA ekonomi angkutan Lebaran, dan KRL Commuterline; (2) PT Pelni (Persero) sebesar Rp2,046 rilium untuk penugasan layanan jasa angkutan penumpang kapal laut kelas ekonomi; dan (3) Perum LKBN Antara sebesar Rp167,7 miliar untuk penugasan layanan informasi publik bagi masyarakat terutama di daerah terpencil, tertinggal, terluar, dan rawan konflik.

Sedangkan anggaran subsidi bunga kredit program dalam RAPBN tahun 2020 direncanakan sebesar Rp18.516,1 miliar. Alokasi terbesar dari anggaran tersebut adalah untuk subsidi bunga KUR, subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan.

“Subsidi bunga kredit perumahan pada tahun 2020 hanya diberikan untuk pembayaran selisih bunga tahun-tahun sebelumnya dan tidak ada penerbitan baru,” tegas pemerintah dalam buku tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk subsidi pajak dalam RAPBN tahun 2020 sebesar Rp12.236,7 miliar.

Subsidi pajak diberikan berupa: (1) PPh DTP (Pajak Penghasilan Ditanggung pemerintah) atas komoditas panas bumi; (2) PPh DTP atas bunga, imbal hasil dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan SBN di pasar internasional; (3) PPh DTP atas penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang bersumber dari pemberian pinjaman, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM); (4) PPh DTP atas pembayaran recurrentcost SPAN; serta (5) bea masuk DTP.

“Pemberian bea masuk DTP ditujukan untuk memenuhi penyediaan barang/jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi masyarakat luas, melindungi kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri tertentu dan dalam negeri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara,” tegas Pemerintah dalam buku tersebut. (001)

Tag: