Sudah Divaksin Booster jadi Syarat Kunjungan Tatap Muka di Lapas Nunukan

Tempat pelaporan kunjungan tatap muka di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara, yang dibuka kembali sejak awal Juli 2022. Meski demikian angka kunjungan masih minim ditengarai masih banyak masyarakat belum divaksinasi booster (Lapas Nunukan melalui niaga.asia)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA — Setelah dua tahun ditutup menghindari penularan COVID-19 di lingkungan hunian narapidana, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham kembali membuka layanan kunjungan tatap muka di seluruh Lembaga Pemasyarakatan.

“Mulai Senin lalu kemarin sudah dibuka kunjungan terbatas terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP),” kata Kepala Lapas Kelas II Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa kepada niaga.asia, Minggu.

Kunjungan langsung terbatas WBP diberikan hanya kepada keluarga inti yang memiliki hubungan darah seperti orang tua kandung, saudara kandung, anak kandung, mertua atau setidaknya memiliki hubungan suami/istri.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi pengunjung dan WBP adalah pengunjung sudah divaksinasi dosis ketiga sebagai penguat atau booster. Namun demikian apabila di antara mereka belum menerima suntikan dosis ketiga, maka harus dilengkapi dengan surat pemeriksaan antigen.

“Syarat wajibnya harus vaksin dosis ketiga. Kalau antara pengunjung dan dikunjungi belum vaksin lengkap, maka harus pakai surat bukti bebas COVID,” ujar Wayan.

Aturan ketentuan lainnya dalam kunjungan terbatas adalah jadwal kunjungan hanya boleh satu kali dalam satu pekan dan selebihnya boleh memanfaatkan kunjungan online melalui Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Pembatasan jadwal kunjungan dan keharusan menggunakan vaksin booster bertujuan menghindari penularan virus SARS-CoV-2. Sebab sampai hari ini status pandemi COVID-19 di Indonesia belum dicabut.

BACA JUGA :

Kunjungan di Rutan Samarinda Dibuka Lagi, Syaratnya Sudah Vaksin Booster

“Kunjungan masih rendah sekitar 20 orang. Mungkin sosialisasi informasi belum banyak diketahui masyarakat luas,” terang Wayan.

Rendahnya kunjungan di Lapas Nunukan setelah dibuka kembali sejak pekan lalu dikarenakan masih banyaknya masyarakat belum menerima suntikan booster, dan sebagian besar narapidana merupakan warga luar daerah.

Dibukanya kunjungan terbatas bagi narapidana berlaku pula untuk Rumah Tahanan Negara sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan tatap muka yang ditetapkan 30 Juni 2022.

“Kebetulan pas Iduladha ini kan. Silahkan masyarakat berkunjung ke Lapas Nunukan atau menitipkan makanan ke WBP,” jelas Wayan.

Untuk mengatur kunjungan agar lebih tertib dan aman, petugas Lapas juga akan membuat sistem antrean yang sekiranya ruang pertemuan tidak penuh atau berdesakan oleh pengunjung dan WBP.

“Tetap ada batasan jumlah pengunjung di aula pertemuan. Kita atur berganti bertemu dan mereka harus tertib,” demikian Wayan.

Penulis : Budi Anshori | Editor : Rachmat Rolau

 

Tag: