
SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim menerima penghargaan peringkat satu Lembaga Pemerintah Terbina Pengutamaan Bahasa Indonesia. Berikutnya, Disdikbud Kaltim akan gencar mensosialisasikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di sekolah.
Pemberian penghargaan ini dikarenakan seringnya Disdikbud menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik, dan juga dokumen lembaga provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara tahun 2022-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Irhamsyah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di seluruh satuan pendidikan di Kaltim.
“Kita telah dibimbing oleh Balai Bahasa Provinsi Kaltim untuk menyelesaikan penggunaan bahasa di ruang publik, dan dokumen-dokumen yang sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,” kata Irhamsyah ditemui di Hotel Mercure Jalan Mulawarman Samarinda, Kamis 17 Oktober 2024.
Untuk mencapai tujuan itu, Disdikbud Kaltim bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Kaltim menggelar sosialisasi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, bagi seluruh sekolah tingkat SMA/SMK se-Kaltim, mulai 27 Oktober-24 November 2024.
“Penggunaan bahasa Indonesia yang benar itu akan kita implementasikan di masing-masing sekolah. Mungkin kita akan merubah tulisan sesuai kaidah,” sebut Irhamsyah.
Irhamsyah mengakui bahwa terdapat beberapa tantangan dalam upaya meningkatkan penggunaan bahasa Indonesia di Kaltim.
Salah satunya adalah keberagaman budaya dan bahasa daerah yang sangat kuat, terutama di beberapa kabupaten seperti Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kaltim ini begitu banyak suku bangsanya. Di kabupaten tertentu seperti Kutai Kartanegara, bahasanya campur bahasa daerah dengan bahasa Inggris,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Halimi Hadibrata mengatakan, penetapan kategori penghargaan lembaga pemerintah ini melalui beberapa penilaian yang dilakukan tim Balai Bahasa Kaltim sejak tahun 2022 lalu.
“Kita telah memberikan dorongan untuk mengganti tulisan-tulisan di daerah, di ruang publik seperti smoking diubah menjadi dilarang merokok. Kemudian di tahun 2024 kita evaluasi mana saja lembaga pemerintah dan swasta yang menerapkan bahasa Indonesia ini,” kata Halimi Hadibrata.
Helmi menyebutkan, hal tersebut merupakan salah satu upaya Balai Bahasa Kaltim untuk menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia di area ruang publik dan lembaga pemerintahan.
“Masing-masing pemerintah telah kita lakukan penilaian. Seperti ucapan selamat datang dan petunjuk arah masuk dan keluar, apakah sudah mengutamakan bahasa Indonesia,” terang Halimi.
Selain fasilitas publik, penilaian penerapan bahasa Indonesia ini juga dilihat dari pengimplementasian ke dokumen surat menyurat di masing-masing instansi.
“Seperti surat undangan, surat pemberitahuan dan pengumuman apakah sudah mengutamakan bahasa Indonesia,” jelas Halimi.
Penulis: Nur Asih Damayanti | Editor: Saud Rosadi | Adv Diskominfo Kaltim
Tag: bahasa IndonesiaKaltimPemprov Kaltim