Tindak Pidana Pemilu, Harcungcung Divonis Bersalah

aa
Humas PN Nunukan, Tony Yoga Saksana

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Terdakwa dalam kasus tindak pidana Pemilu di Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Harcungcung divonis Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dengan hukuman  selama dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Vonis dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

“Harcungcung secara sah terbukti melakukan tindak pidana Pemilu,”  ungkap Humas Pengadilan Negeri Nunukan, Tony Yoga Saksana, Senin (25/3/2019). Perkara Harcungcung diperiksa majelis hakim ang diketuai Sety Handoko dengan hakim anggota Agung Kusuma Nugroho dan Tony Yoga Saksana .

Tindak Pidana Pemilu, Kejari Nunukan Terima Berkas Tanpa Kehadiran Tersangka

Menurut majelis hakim,  terdakwa terbukti melanggar Pasal 521 Jo Pasal 260  ayat (1) huruf “H” Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebab, kegiatan di Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Non Formal  terdakwa menghadirkan salah seorang caleg  dari partai peserta Pemilu.

Sidang pelanggaran Pemilu ini digelar secara sistem peradilan In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa sedang berada di Korea mengikuti pelatihan guru.

Humas PN Nunukan menjelaskan, perkara melibatkan terdakwa diputus karena pengadilan hanya diberi batas waktu  7 hari, terhitung jaksa membacakan dakwaan hingga pembacaan putusan. “Karena keterbatasan waktu itu, majelis hakim dan JPU  tetap melaksanakan persidangan meski tanpa kehadiran terdakwa, lagi pula, sidang ini tergolong ringan,” kata Tony.

Sebelum memastikan sidang diselenggarakan tanpa kehadiran terdakwa, majelis hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa, tapi jaksa gagal memenuhi permintaan majelis hakim., sehinnga pemeriksaan perkara hingga pembacaan putusan tanpa kehadiran terdakwa.

Harcungcung dipidanakan berkaitan dengan laporan dan temuan Bawaslu Nunukan, dimana dalam kegiatan  Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) yang dikelola terdakwa menghadirkan salah satu caleg partai. Disengaja atau tidak, kehadiran itu diduga berbau kampanye politik.

Berdasarkan hasil temuan itulah, Tim Sentra Gakkumdu berangangtakan Bawaslu, Kejaksaan Nunukan, dan Polres Nunukan memproses berkas perkara pelanggaran pidana Pemilu di Nunukan. “Ini berkas pertama dugaan pelanggaran pidana dilimpahkan Bawaslu dan Tim Sentra Gakkumdu Nunukan ke penyidik Polres dan masuk keruang persidangan,” beber Andi. (002)