BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA – Penyandang disabilitas tunarungu di Balikpapan diperkenankan untuk mengurus SIM atau Surat Izin Mengemudi. Persyaratan bagi pengidap gangguan pendengaran ini tidak berbeda dengan pemohon reguler. Demikian disampaikan Kasatlantas Polresta…









