Torehan di 2023, BNNP Kaltim Miskinkan Bandar Narkoba Berharta Rp 6 M di Samarinda

Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Pol Edhy Moestofa saat memberikan keterangan pers akhir tahun 2023 di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu 27 Desember 2023. Salah satu kasus paling menonjol diungkap BNN Kaltim adalah pengungkapan kasus TPPU dari tindak pidana narkotika (niaga.asia/Saud Rosadi)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Timur menyelamatkan kerugian negara akibat narkoba senilai Rp 6 miliar. Nominal itu disita dari aset maupun uang tunai dari bandar narkotika di Samarinda dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika.

Kasus itu TPPU itu menjadi sorotan sepanjang 2023 ini, sekaligus menorehkan prestasi BNNP Kalimantan Timur, karena bisa menyelesaikan kasus itu dalam waktu tiga bulan.

Kasus TPPU tindak pidana narkotika dengan tersangka Firmansyah, warga Samarinda, diungkap Mei-Oktober 2023 lalu. Saat itu terungkap dugaan harta dia Rp 2,5 miliar dari bisnis narkotika, di mana Rp 2,08 miliar adalah uang di rekening bank miliknya. Dugaan mencuat, bisnis haram itu dilakoni Firman, diduga saat dia menjalani masa hukuman dia di Rutan Kelas IIA Samarinda.

“Di 2023 ini, kita memiskinkan bandar narkoba,” kata Brigadir Jenderal Polisi Edhy Moestofa, Kepala BNNP Kalimantan Timur, dalam keterangan resmi akhir tahun 2023 di kantornya, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Rabu 27 Desember 2023.

Baca jugaMenguak Napi Kasus Narkoba di Samarinda Berharta Rp 2,5 Miliar Meski Lagi di Penjara

Edhy bilang, tim dengan mengungkap kasus TPPU dari tindak pidana narkotika, keseluruhan BNNP Kalimantan Timur menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 6 miliar.

“Rp 6 miliar itu dari tahun 2019 sampai 2023, dan ini masih terus kita kembangkan,” ujar Edhy.

“Ini masih ada (bandar yang) besar, masih diburu, termasuk yang diburu oleh BNN RI. Bahkah oleh tim TPPU pusat masih dikembangkan, tapi mungkin ini mereka ini (bandar) ‘sakti‘, bisa ‘menghilang‘,” sebut Edhy.

Firmansyah (berbaju oranye) saat diserahkan dari BNNP Kaltim ke Kejari Samarinda dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika, 18 Oktober 2023 (istimewa/Kejari Samarinda)

Meski demikian Edhy memuji Lapas dan Rutan di Samarinda. Di mana sepanjang tahun ini senantiasa kooperatif bersama BNNP Kalimantan Timur.

“Kerja sama Lapas bagus, anytime (kapan pun) kita bisa lakukan razia, seperti di Samarinda dan Balikpapan,” terang Edhy.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengungkap, dalam kasus TPPU narkotika dan penelusuran lebih lanjut, penyelamatan kerugian negara akibat narkotika itu di antaranta berupa uang tunai Rp 2,1 miliar, motor, serta dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: