Warga Dua Kelurahan di Sangasanga Terancam Banjir, Wagub Minta Perusahaan “Stop” Sementara

aa
Wagub Hadi Mulyadi bersama warga Sangasanga.(yuvita/humasprov kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Warga dua kelurahan di Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara meminta pemerintah tegas untuk menutup bahkan mencabut ijin usaha pertambangan (IUP) PT Sangasanga Perkasa (PTSP).

Permintaan warga Kelurahan Sangasanga Dalam dan Kelurahan Sari Jaya Kecamatan Sangasanga disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Jumat (11/1/2019).

Tanpa Persetujuan Warga, CV SSP Tidak Bisa Lagi Menambang Batubara

Terhadap permintaan warga itu, tegas Hadi mengatakan dirinya sudah memerintahkan kepada PTSP untuk tidak melakukan kegiatan semantara waktu sembari menunggu hasil kajian instansi terkait. “Waktu kesana (kunker ke PT ABN Sangasanga). Saya sempat meninjau langsung PTSP dan sudah instruksikan perusahaan stop sementara (PTSP). Ada kajian dari instansi berwenang” katanya di Ruang Rapat Wagub Kaltim.

Apabila hasil kajian jelas ujarnya, tidak baik atau merugikan bahkan membahayakan warga dan merusak lingkungan serta terbukti melanggar aturan maka pasti IUP dicabut dan kegiatan perusahaan ditutup. “Saya minta warga bersabar dan percayakan kepada pihak berwenang bekerja. Sementara perusahaan untuk tidak beroperasi dulu menunggu hasil kajian walaupun sifatnya memperpanjang ijin,” tegas Hadi.

Wagub meyakinkan warga bahwa pemerintah terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja usaha pertambangan yang beroperasi di seluruh wilayah di Kaltim dan dipastikan memberikan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat. “Namun semua itu ada prosedur (proses) dan tahapannya. Kegiatan ekonomi tetap utama tetapi tidak mengorbankan lingkungan dan rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua RT.24 Muhammad Zainuri mengemukakan kekhawatiran warganya termasuk seluruh warga dua kelurahan alinnya akibat kegiatan pertambangan PTSP sejak 2004 sudah dirasakan dampak negatif usaha tersebut. “Kegiatan pertambangan PTSP ini sangat meresahkan kami. Mereka bisa mengakibatkan banjir dan kerusakan lingkungan luar biasa. Termasuk usaha pertanian dan peternakan kami terancam kalau perusahaan itu tetap beroperasi,” ujarnya.

Didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Sangasanga Rifa’i dan Lurah Sangasanga Dalam Sunaryo, diungkapkannya penolakan PTSP beroperasi adalah murni dari seluruh warga serta diketahui bahkan didukung aparat pemerintahan setempat.(humasprov kaltim)