Bisa Halo-halo, Lima Napi di Rutan Samarinda Mulus Bisnis Sabu di Balik Penjara

Suasana Rutan Kelas IIA Sempaja di Jalan KH Wahid Hasyim II Samarinda, Selasa 24 Desember 2019 (Foto : arsip niaga.asia)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengamankan lima narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda. Meski di penjara, kelimanya bisa ‘halo-halo‘ dan masih berbisnis sabu, mengendalikan peredaran barang haram itu menggunakan Ponsel.

Terbongkarnya jaringan peredaran sabu di Rutan Samarinda, berawal dari penangkapan seorang sopir truk, Arinda Rachman, 29 tahun, Senin 11 Desember 2023, di Jalan MT Haryono, Samarinda.

Dari penggeledahan truk di pinggir jalan, tim Satuan Reserse Narkoba menyita 2,81 gram sabu. Arinda mengaku sabu itu dia dapatkan setelah dipandu melalui komunikasi WhatsApp Messenger. Di mana, barang haram itu milik MR, seorang penghuni Rutan Samarinda.

Polisi gerak cepat melakukan penyelidikan, mengarah ke Rutan Samarinda. Terungkap, ada 5 orang warga binaan pemasyarakat (WBP) Rutan Samarinda terlibat peredaran barang haram itu. Kelimanya sudah diamankan di Polresta Samarinda.

Baca jugaBNN Telusuri Aliran Dana TPPU Bandar Narkoba Samarinda Punya Kekayaan Rp 2,5 M

“Iya. Berawal dari sopir truk, terungkap bahwa ada 5 orang di Rutan Samarinda yang terlibat,” kata Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, dikonfirmasi niaga.asia, Kamis 14 Desember 2023.

Bambang bilang kelima WBP Rutan Samarinda itu adalah narapidana, dan menggunakan Ponsel sebagai alat komunikasi mereka di dalam balik penjara.

“Iya, kelima WBP itu komunikasi pakai Ponsel, dan Ponselnya sudah kita amankan dari kelima orang itu. Narapidana, iya narapidana (status kelima WBP Rutan Samarinda),” ujar Bambang Suhandoyo.

“Saya tidak terlalu bicara (soal) harga (per gram sabu). Tapi yang pasti, kita dapatkan 2,81 gram dari mana? Itu hasil komunukasi di dalam. Di dalam keluar lagi, dengan sistem penjejakan,” sebut Bambang Suhandoyo.

Baca jugaMenguak Napi Kasus Narkoba di Samarinda Berharta Rp 2,5 Miliar Meski Lagi di Penjara

“Iya, semuanya (5 narapidana WBP Rutan Samarinda) itu kasus narkotika. Salah satunya baru dapat putusan 9 tahun,” Bambang Suhandoyo menambahkan.

Bambang tidak menampik, diamankannya 5 narapidana yang menghuni Rutan Samarinda terkait kasus narkotika, membuktikan kembali terjadi pengendalian narkotika di balik penjara, khususnya di Rutan.

“Iya, memang seperti itu. Memang begitu. Kerawanan itu, makanya kita selalu wanti-wanti (ke pelaku narkotika) saat proses mempersangkakan. Kamu masih enak ditahan di polisi,” terang Bambang Suhandoyo.

“Tapi kamu di sana (tempat menjalani hukuman) hati-hati. Di sana bukan hal dirahasiakan. Semua pihak sudah tahu. Kan begitu. Ada 5 Ponsel yang kita amankan dari dalam (Rutan Samarinda),” demikian Bambang Suhandoyo.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: