Komisi III DPRD Kaltim Mendukung Pemprov Menjatuhkan Sanksi Kepada PT ABN

aa
H Agus Suwandy.

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Komisi III DPRD Kaltim yang membidangi pertambangan dan infrastruktur mendukung langkah Pemprov Kaltim menjatuhkan sanksi kepada PT Adimitra Baratama Nusantara (ABN) terkait dengan bencana tanah longsor di lokasi tambangnya di Pit 1 West Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegera, berupa larangan melakukan aktifitas menambang, menanggung seluruh biaya pemulihan badan jalan yang putus, membayar ganti rugi kepada warga korban langsung dan terdampak tanah longsor, serta segera memulihkan lingkungan yang rusak secepatnya.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi DPRD Kaltim, H Agus Suwandy ketika diminta tanggapannya oleh Niaga.Asia , Senin (3/12) atas sanksi yang dijatuhkan Pemprov Kaltim akibat terjadinya bencana tanah longsor akibat penambangan batubara di Pit 1 West PT ABN pada Kamis (29/11) lalu.

Wagub Kaltim: Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Tidak Taat Aturan

Kasus Tanah Longsor di Sangasanga, PT ABN Dilarang Menambang Batubara di Pit 1 West

Menurut Agus, sanksi yang diberikan Pemprov tentu sudah berdasarkan kajian teknis yang dilakukan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kaltim  yang sudah melakukan pemeriksaan lapangan selama dua hari, dari tanggal 30 Nopember hingga 1 Desember, serta hasil pencocokan aktifitas ABN di Pit 1 dengan berbagai peraturan perundang-undangan. “Pemprov tidak boleh lagi membiarkan aktifitas tambang yang membahayakan manusia, lingkungan, dan prasarana publik, seperti jalan,” ucapnya

Agus juga menyambut baik langkah Pemprov meminta Inspektur Tambang dan Dinas ESDM meningkatkan pengawasan di lapangan dan melakukan evaluasi secara berkala terhadap operasi perusahaan tambang batubara, sehingga tidak terjadi lagi bencana, baik yang merenggut nyawa masyarakat maupun kerusakan lingkungan. “Saya setuju Pemprov meminta Inspektur Tambang memaparkan rencana kerja pengawasannya setiap tahunnya, agar bisa dijadikan alat mencegah terjadinya penyimpangan dalam operasi menambang batubara,” kata Agus yang berasal dari Partai Gerindra ini.

Dijelaskan pula, peraturan perundang-undangan dan turunannya tentang tambang Minerba sudah sangat memadai dijadikan alat memaksa perusahaan bekerja sesuai aturan, termasuk menjatuhkan sanksi, termasuk kepada perusahaan tambang yang tidak mereklamasi lahan bekas tambangnya dan meninggalkan begitu saja lahannya, sehingga 32 jiwa hilang di kolam bekas tambang di Samarinda dan Kukar. “UU Minerba bisa digunakan menagih kewajiban perusahaan tambang, walau perusahaan itu tidak beroperasi lagi karena deposit batubaranya sudah habis,” ungkap Agus.(001)