Pilgub Kaltim: 123.799 DPS Non KTP-e Harus Clear Bulan April

hasan
Hasan

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Daftar pemilih sementara (DPS di Pilgub Kaltim 2018  berstatus non KTP-e yang jumlahnya mencapai 123.799 atau sekitar 5% dari DPS sudah memiliki KTP-e harus di-clear-kan masing-masing KPUD Kabupaten/Kota dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  (Disduk Capil) masing-masing.

“Harus ada kepastian di bulan April, apakah penduduk tersebut bisa masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) atau tidak, supaya tidak menimbulkan kekacauan nantinya,” kata Hasan, perwakilan dari paslon gubernur, H. Syaharie Jaang-Awang Ferdian dan H Fachruddin Djaprie, perwakilan dari paslon gubernur Kaltim, H Andi Sofyan Hasdam-HM Rizal Effendi pada Niaga.asia di sela-sela rapat pleno penetapan DPS di KPU Kaltim, Sabtu (17/3).

Rincian DPS non-KTP-e  di masing-masing kabupaten/kota  adalah; di Kabupaten Tana Paser  5.624. Kabupaten Kutai Kartanegara 57.863. Kabupaten Berau 4.440. Kabupaten Kutai Barat 8.752. Kabupaten Kutai Timur 20.278. Kabupaten Penajam Paser Utara  11.564.  Kabupaten Mahulu 1.881.Kota Bontang 853.  Kota Balikpapan 6.555. Kota Samarinda 5.981.

Menurut Hasan, DPS non KTP-e adalah orang yang sudah mempunyai hak pilih di pilgub, tapi KTP-nya masih KTP SIAK, atau KTP-e luar daerah yang belum dimutasi, dan penduduk yang belum merekam data untuk memperoleh KTP-e. “Saya tidak bisa membayangkan hingga bulan April apa bisa Disduk Capil Kukar dan Kutim merekam data penduduk sebanyak  yang dilaporkan oleh KPU Kukar dan Kutim,” katanya.

KPU Kaltim Tetapkan DPS Pilgub KTP-e 2.346.674 dan Non KTP-e 123.799

Bawaslu Asal Menyanggah, Penetapan DPS Pilgub Kaltim Tersendat

Sementara itu Fachruddin Djaprie mengatakan, hak pilih masyarakat jangan j=sampai hilang gara-gara Disduk Capil tidak mampu melakukan perekaman data penduduk, sehingga tidak bisa memperoleh Suket (Surat Keterangan) kependudukan yang bisa mengakomodir pemilih menggunakan hak pilihnya.

Ia melihat banyaknya DPS non KTP-e di Kukar dan Kutim, karena kurangnya support dari Disduk Capil kedua daerah tersebut selama ini, tapi diharapkan jumlahnya bisa berkurang setelah ada perekaman data penduduk.

“Kalau penduduk pendatang tidak mau memutasi KTP-e nya ke Kukar  dan Kutim, ya kita tidak bisa memaksa juga, tapi penduduk yang sudah 4-5 tahun tinggal di Kaltim dan cukup umur memilih, perlu dibantu mendapatkan hak pilihnya di pilgub,” kata Fachruddin. (001)