Polda Kaltara Kembalikan Kapal dan Sembako Setelah Membayar Pajak Impor

aa
Inilah kapal yang digunakan pedagang sembako lintas batas Tawau-Sebatik-Nunukan. (Foto Budi Anshori)

NUNUKAN.NIAGA.ASIA-Penyelesaian perkara pedagang sembako lintas batas negara, dari Tawau, Malaysia ke Nunukan dan Sebatik menemukan titik terang. Tiga kapal bermuatan sembako yang ditangkap Ditreskimsus Polda Kaltara, Sabtu lalau (2/3/2019) diserahkan Polda Kaltara ke Kantor Bea Cukai Nunukan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan itu tercapai setelah Ketua DPRD Nunukan H. Danni Iskandar meminta bantuan kepada  Wakil Gubernur Kaltara, Udin Hiangio memediasi pertemuan antara anggota  Asosiasi Pedagang Lintas Nunukan dengan Polda Kaltara terkait penangkapan 3 kapal sembako milik pedagang Nunukan dan Sebatik. Pertemuan yang dilaksanakan di Tarakan, Selasa (05/03/2019), kata Danni, hadir dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Nunukan, Wakapolda Kaltara, Kombes Pol  Zainal Arifin Paliwang dan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi.

Polda Kaltara: Penangkapan Kapal Sembako di Nunukan Terkait Penyelundupan

Pedagang Lintas Batas Protes Polda Kaltara Tangkap Kapal Sembako

Dalam pertemuan itu disepakati, Polda Kaltara bersedia menyerahkan kembali kapal beserta muatannya. Pengembalian kapal dan muatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku yaitu melalui kantor Bea dan Cukai Nunukan sebagai instansi yang berwenang menangani barang-barang  impor yang beredar dalam negeri. “Hasil kesepakatanya, Kapolda menyerahkan kapal dan muatan ke Bea Cukai Nunukan, nanti semua barang dicek, diperiksa apakah tidak mengandung barang terlarang dan lainnya,” kata Danni.

aa
Ketua DPRD Nunukan, H Danni Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Nunukan, Hj Nursan. (Foto Budi Anshori)

Menurut Danni, sebelum kapal dan muatan diserahkan kepada pemiliknya, pedagang diwajibkan membayar pajak barang masuk. Besaran pajak dihitung Bea dan Cukai. Jika pajak sudah dibayar, pemilik kapalboleh membawa kapal dan muatannya.

Dalam kasus ketiga kapal tersebut, kata Danni,  Kapolda menyatakan sembako yang didatangkan dari Tawau ke Sebatik dan Nunukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pedagang memasukan barang impor tanpa cukai dianggap merugikan negara. “Polda Kaltara menghimbau kepada penagang lintas batas agar melengkapi dokumen kapal dan kewajiban membayar pajak,” bebernya.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi dalam pertemuan itu menegaskan, penangkapan 3 kapal sembako telah sesuai aturan. Polisi harus menindak segala bentuk pelanggaran. Pemenuhan sembako dari Tawau dapat dipahami Polda Kaltara, namun jangan sampai dimanfaatkan oknum-oknum pedagang untuk mendapatkan keuntungan dengan memperdagangkan ke luar Nunukan.“Kalau sembako dari Tawau untuk kebutuhan Nunukan dan Sebatik bisa kita pahami. Persoalannya sekarang adalah, ada sembako milik pedagang lintas batas dibawa ke luar  Kabupaten Nunukan,” bebernya.

Menurut Danni,  penangkapan kapal sembako patut dijadikan momen penting dan pengalaman untuk semua pedagang bahwa, segala sesuatu dibatasi dengan aturan, tidak semua keinginan bisa dilaksanakan tanpa melihat aturan. “Bapak Kapolda memahami kondisi Nunukan dan Sebatik, beliau tidak ingin bisnis perdagangan lintas batas dimanfaatkan pelaku-pelaku pedagang luar mendapatkan untung, dan terpenting lagi, bayar pajak sesuai jumlah barang. Kapolda ingin semua bisnis berjalan sesuai aturan,” ucapnya. (002)