Polisi Bantah Bebaskan Pelaku Asusila Anak di Palaran, Ada Prosedur yang Lewat?

Ilustrasi tersangka diborgol (foto : polri.go.id)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Polisi membantah membebaskan anak terduga pelaku asusila terhadap balita di Palaran. Namun polisi belum bisa memastikan ada tidaknya prosedur yang dilewati penyidik dalam penanganan kasus itu.

Ajun Komisaris Polisi Tri Satria Firdaus, kepala Polsek Palaran dikonfirmasi wartawan menjelaskan dia sudah menyampaikan duduk persoalan kasus itu ke Polresta Samarinda.

Dalam hal ini adalah Kepala satuan reserse kriminal Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena dan Wakil kepala Polresta Samarinda Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Budiarto.

“Saya sudah jelaskan juga ke Kasat, ke Waka (Wakil Kepala Polresta Samarinda). Terkait viral di Busam kan?” kata Tri Satria Firdaus dalam pernyataannya Rabu.

Terduga pelaku asusila anak bawah umur itu berusia 14 tahun, menurut polisi, telah ditetapkan tersangka. Polisi telah menjelaskan kepada keluarga korban bahwa proses hukum terus berlanjut hingga putusan di persidangan.

“Karena pelaku ini anak bawah umur, sesuai Undang-undang kan tidak bisa kita lakukan penahanan. Jadi tidak terima lah keluarganya. Kita perlihatkan Undang-undang tetap tidak terima. Jadi tersangkanya kita titipkan sementara di PPA (perlindungan perempuan dan anak) supaya aman,” ujar Tri Satria Firdaus.

Polisi membantah pada hari Selasa tersangka anak itu akan dibawa keluarganya meninggalkan Polsek.

“Bukan dibawa keluarganya. Mereka mau ketemu anak itu langsung. Karena keluarga korban ramai di Polsek. Karena anak-anak kan makanya kita amankan,” Tri Satria Firdaus menerangkan.

BACA JUGA :

Ramai di Palaran, Keluarga Tuding Polisi Bebaskan Pelaku Asusila Balita

Kronologi Kasus Asusila Balita Hingga Muncul Dugaan Pelaku Dibebaskan Polisi di Palaran

“Kita sudah jelaskan ke keluarga korban bahwa kita tidak lepaskan (bebaskan tersangka). Awalnya kan belum mau buat laporan, mau ketemu. Tapi kan tidak bisa,” dia menjelaskan.

“Kita sudah jelaskan proses hukum lanjut dari keluarga setelah buat laporan. Perkembangan akan disampaikan ke keluarga. Soal akan kan sensitif. Kita paham psikologis keluarga korban. Tapi kita mengacu pada Undang-undang. Baik itu untuk tersangka dan korban,” tegas Tri Satria Firdaus.

Tri Satria mengungkap alasan baru memberitahukan ke keluarga korban bahwa polisi mengamankan tersangka anak tidak di Polsek Palaran melainkan di tempat lain.

“Biar aman aja posisi anak ini. Karena kemarin ramai kan siang debat terus. Kita sampaikan prosedur sesuai Undang-undang yang berlaku. Kita kan mesti jamin keamanan anak ini dan kita koordinasikan ke unit PPA Polresta. Laporan polisinya tetap diproses,” kata dia.

Dalam video berdurasi 23 menit keluarga korban kaget dan protes sekaligus mempertanyakan alasan polisi yang menurut mereka telah membebaskan pelaku. Dalam koridor perlindungan anak, keputusan mengamankan tersangka di tempat lain itu tanpa pemberitahuan ke keluarga korban, membuat keluarga korban marah.

“Sudah kita jelaskan. Setelah kejadian, kita amankan anak ini. Orangtua, juga kita minta keterangan. Sesuai Undang-undang kan tidak boleh kita lakukan penahanan,” jelas Tri Satria Firdaus.

niaga.asia kembali mempertegas pernyataan Tri Satria Firdaus ada tidaknya prosedur yang dilewatkan kepolisian, agar semestinya lebih awal memberitahukan keluarga korban perihal tersangka anak diamankan di tempat lain?

Sebab dalam video keluarga korban menyoal perihal ketidaktahuan mereka bahwa tersangka ada diamankan di tempat lain terkait penanganan kasus anak, sehingga mencuatkan tudingan polisi membebaskan tersangka.

“Kalau kemarin, saya panggil lagi Kanit-nya. Ya paham. Iya nanti kita cek kembali kepada personel ya,” tutup Tri Satria Firdaus.

Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi

Tag: