SAMARINDA.NIAGA.ASIA — Satuan reserse kriminal Polresta Samarinda membongkar tiga aktivitas perjudian di Samarinda kurang dalam sepekan terakhir. Salah satunya perjudian toto gelap (togel) online yang berkiblat di 7 kota di dunia.
Polisi memenjarakan 7 orang dari kasus perjudian yang menjadi perintah khusus Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pertama, perjudian togel online di kawasan Lempake di jalan poros Samarinda – Bontang dengan tersangka pria berinisial AP, 38 tahun.
BACA JUGA :
Penimbunan 5,4 Ton Solar Subsidi di Samarinda, Tiga Orang Dipenjara
Kedua perjudian togel biasa di Jalan KS Tubun Gang 7 dengan tersangka pria berinisial YH, yang tinggal di Gang Wira.
Berikutnya perjudian kartu poker di kelurahan Lempake, Samarinda Utara. Di mana ada 5 orang ditetapkan tersangka. Masing-masing pria berinisial MY, DD dan S warga Lempake. Dua lainnya pria berinisial DU warga Jalan DI Panjaitan dan SA warga Sungai Siring.
“Tujuh orang kita proses hukum semuanya warga Samarinda,” kata Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepala Polresta Samarinda, dalam pernyatannya Selasa.
Terkait kasus judi togel online, tersangka AP merupakan seorang bandar judi. Dia menerima uang atau rekapan dari nomor-nomor togel yang kemudian disetorkan ke website melalui akun yang sudah dibuat.
“Yang kita pelajari, itu berasal dari salah satu akun website beralamatkan m2togel.kucc.com, yang mana arahnya mengikuti bandar utama antara lain di Kamboja, Sydney, China, Singapura, Jepang, Taiwan, dan Hongkong,” ujar Ary.
Pola perjudian online, di mana sebelum orang datang mengikuti perjudian togel harus mendaftar untuk mendapatkan akun dan password oleh bandar. Peserta perjudian diminta memilih mengikuti kota dunia yang diingingkan.
“Kalau memilih semua, dimasukan ke daerah-daerah itu. Sesuai hasil pengumuman sesuai jam tayang. Kalau hasilnya diumumkan, apabila dapat, uangnya ditransfer melalui rekening bank dari bandar di luar negeri itu,” Ary menjelaskan.
BACA JUGA :
Penjambret di Samarinda Ditangkap, Korbannya Terpelanting dari Motor
“Proses ini yang bisa kita dapatkan dari skema judi online. Keuntungan didapatkan bandar sekitar 10 persen dan ini sudah beroperasi hampir satu tahun terakhir. Setiap hari keuntungan sekitar Rp 3 juta untuk bandar,” Ary menambahkan.
Tujuh orang pelaku perjudian itu mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perjudian.
Penulis : Saud Rosadi | Editor : Saud Rosadi
Tag: KriminalPeristiwaPerjudianPolresta SamarindaPolriSamarinda