RUU Omnibus Perpajakan: Pajak Daerah Diatur Melalui Perpres

Ilustrasi: Masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Kantor Samsat Tarakan yang selama ini sumber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar di banyak daerah. (Foto Niaga.Asia)

JAKARTA.NIAGA.ASIA-Dibagian terakhir RUU Omnibus Perpajakan adalah mengenai rasionalisasi pajak daerah. Ini tujuannya adalah untuk mengatur kembali yang selama ini kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.

Menurut Menkeu, Sri Mulyani Indrawati, di dalam RUU ini dan ditegaskan bahwa pengaturannya melalui Peraturan Presiden. Pemerintah tentu nanti akan berkonsultasi dengan asosiasi pemerintah daerah, di dalam rangka untuk mengatur agar kemampuan daerah untuk mengumpulkan pajak asli daerahnya penerimaan asli daerah nya tetap bisa baik, namun tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang baik.

baca juga:

Susun RUU Omnibus Perpajakan, Pemerintah Siapkan Insentif

RUU Omnibus Perpajakan: Atur Hak Mengkreditkan Pajak Masukan

“Ini yang kita akan terus formulasikan, termasuk bagaimana agar pemerintah daerah dapat melakukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” sambung Menkeu kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (22/11) sore, dilaporkan situs setkab.go.id.

RUU Omnibus Perpajakan ini adalah mengumpulkan seluruh fasilitas-fasilitas perpajakan di dalam satu bagian termasuk pengurangan dan pembebasan pajak seperti pajak PPh, tax holiday, super deduction, untuk vokasi dan riset dan development dan juga untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk kawasan ekonomi khusus dan juga pengurangan dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam kelompok ini.

“Kita juga akan mengatur PPh untuk surat berharga nasional yang diedarkan di pasar internasional, yang tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum dari pemberian berbagai fasilitas agar landasan itu menjadi lebih tegas dan kuat, sehingga kita bisa melaksanakan solusi-solusi perpajakan di dalam rangka mendorong penciptaan kesempatan kerja,” terang Menkeu.

Mengenai timeline-nya, Menkeu mejelaskan, sesudah sidang kabinet ini pihaknya akan merumuskan secara final, tentu ada beberapa tadi pasal yang tadi mendapatkan masukan selama diskusi di dalam sidang kabinet.

“Kita akan reformulasikan dan sesudah itu kita akan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Dan kita harapkan untuk bisa mendapatkan surat Presiden untuk disampaikan ke DPR dalam waktu yang segera, kita harapkan pada bulan Desember sudah bisa kita sampaikan kepada DPR sehingga bisa dibahas secara prioritas,” pungkas Menkeu. (001)

Tag: