Setelah Dijanjikan Dapat Tanah Pengganti, Yolana Disuruh Menempuh Jalur Hukum

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Zainal Aripin, Kuasa Hukum Yolana Sudimen dalam perkara tanahnya seluas 1.190 m2 di Tepian Mahakam, tepatnya di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Samarinda Ulu, mengaku sedih setelah membaca  surat Wali Kota Samarinda, H Andi Harun tanggal 4 Maret 2021 yang menyatakan, Pemkot Samarinda tidak dapat memenuhi permintaan ganti rugi kliennya dan menyuruh menempuh jalur hukum.

“Setelah dijanji-janji diberi ganti rugi berupa tanah pada tanggal 26 Agustus 2010, sekarang malahan disuruh menempuh jalur hukum untuk mendapat tanah pengganti,” kata Zainal Aripin pada Niaga.Asia, Kamis (11/03/2021).

berita terkait:

Soal Tanah Yolana Sudimen, Zainal Aripin: Pemkot Samarinda Salahgunakan Kekuasaan

Menurut Zainal Aripin, dalam rapat dengan Pemkot Samarinda tanggal 26 Agustus 2010, semula kliennya dijanjikan diberi tanah pengganti di sekitar jalan ke jembatan Mahkota II, bekas tanah PT Kalhold, bahkan sudah dilakukan pengukuran dan dipasang patok oleh Bagian Aset Pemkota Samarinda.

“Kemudian rencana tersebut dibatalkan Pemkot Samarinda karena tanah yang sama juga telah dihibahkan ke PDAM Samarinda,” terangnya.


Tidak diganti rugi sejak tahun 1988, Yolana Sudimen kuasai lagi tanahnya di Tepian Mahakam. (Foto Intoniswan/Niaga.Asia)

Setelah itu, lanjut Zainal Aripin, akhir tahun 2017, Pemkot Samarinda mengundang kliennya untuk melihat tanah pengganti yang baru, yang letaknya di area Komplek GOR Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Untuk tanah pengganti di area GOR Palaran, setelah dilakukan peninjauan lapangan, Pemkot Samarinda memberitahukan, dalam proses assesment atau penilaian oleh pihak ketiga. Setelah itu ngak ada kabar lagi,” ungkapnya.

Menurut Zainal Aripin, tanah seluas 1.190 m2 di Tepian Mahakam secara hukum masih sah milik kliennya, karena Sertifikat Hak Milik (SHM)  atas tanah tersebut No 16 Tahun 1972 belum pernah dicabut oleh negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Adanya Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 38 Tahun 2009 atas nama Pemkot Samarinda yang diterbitkan BPN Samarinda, jelas cacat hukum dan cacat prosedur sebab, menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah ada sertifikatnya.

“Menerbitkan sertifikat di atas tanah yang sudah ada sertifikatnya jelas, ngak prosedur,” tegasnya. (001)

Tag: