Cakupan Imunisasi MR di Kaltim Baru 51% Per Tanggal 20 September

aa
Drg. Soeharsono, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kaltim. (Foto Intoniswan)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Progres cakupan imunisasi massal Campak dan Rubella atau Measles-Rubella (MR) di Kalimantan Timur per tanggal 20 September 2019 baru 51,03%  atau 512.040 dari 1.004.000 anak usia 9 bulan hingga 15 tahun yang sudah harus divaksin. Masih rendahnya progres imunisasi MR di Kaltim menempatkan Kaltim diurutan 18 dari 34 provinsi secara nasional.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, drg Soeharsono ketika dikonfirmasi Niaga.Asia, Senin (24/9) siang di kantornya.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kaltim: Imunisasi MR Mubah dan Bersifat Harus

Penyakit Campak dan Rubella Berdampak Cacat Permanen pada Anak

Biaya Pengobatan Campak dan Rubella Mencapai Ratusan Juta

Menurut Soeharsono, kendala di lapangan yang dihadapi petugas adalah masih tingginya persepsi penolkan oleh masyarakat yang menggapkan vaksin MR tidak halal, meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa bahwa Vaksin MR Mubah, tapi bersifat harus mengingat kemaslahatan yang diterima umat sangat besar bila divaksin. “Terlanjur menyebarnya pemberitaan negatif akan vaksin MR di bulan Agustus lalu membuat kegiatan imunisasi berjalan lambat,” katanya.

Disebutkan, mengingat hampir di semua provinsi cakupan imunisasi MR baru dikisaran 60% (pengecualian Papua Barat sudah 91,84%), maka imunisasi massal diperpanjang Kementerian Kesehatan hingga 31 Oktober 2018.  “Sudah diperhitungkan target 95% tak tercapai akhir September, sehingga diperpanjang sampai 31 Oktober,” kata Soeharsono. “Tapi, kalau waktu imunisasi massal diperpanjang, sisa 491.960 anak yang belum diimunisasi, mudahan bisa mencapai 95% dari 1.004.000 anak,” tambahnya.

Maksud imunisasi MR dilakukan secara massal, kata Soeharsono, selain jumlah anak yang diimunisasi banyak, juga dicapai lingkungan yang imun terhadap penyebaran Campak dan Rubella. Imunisasi bisa saja dilakukan diluar pelaksanaan imunisasi massal, tapi efeknya hanya pada anak yang diimunisasi, tapi lingkungannya dipastikan belum imun terhadap Campak dan Rubella.

Berdasarkan laporan yang masuk, dari 10 kabupaten kota di Kaltim, cakupan imunisasi MR yang sudah melampai target 95% adalah; Kutai Barat mencapai 98,45%  dari 19.311 anak dan Mahakam Ulu 110,62%  atau 7.157 anak. Sedangkan kabupaten/kota lainnya, di Kabupaten Paser baru 46,84% dari 33.610 anak, Kutai Kartenagara  60,33% dari 123.504 anak, Kutai Timur 64,05% dari 61.965 anak, Berau 52,36% dari 32.056 anak, Penajam Paser Utara 61,74% dari 23.656 anak, Balikpapan 34,99% dari 54.713 anak, Samarinda 37,23% dari 84.977 anak, dan Bontang 44,44% dari 21.163 anak.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, dr. Hj. Rini Retno Sukesi M.Kes mengungkapkan, kerugian ekonomi akibat Campak dan Rubella selain anak menjadi cacat permanen, sangat besar. Untuk pengobatan Campak tanpa komplikasi Rp1.680.000 per kasus. Untuk pengobatan penderita Campak dengan radang paru Rp12.890.700 per kasus. Jika penderita Campak mendapat komplikasi radang otak biaya pengobatannya Rp11.719.300 per kasus. Biaya pengobatan itu tidak termasuk biaya di luar biaya hidup yang dibutuhkan saat penderita dirawat.

                Menurut Rini, kasus suspect  Campak di Kaltim antara tahun 2016-2018 atau dalam tiga tahun terakhir tercatat 1.990 kasus. Dari 491 spesimen yang diperiksa, sebanyak 69 kasus positif dan 400 kasus negatif, kemudian 22 kasus tidak jelas. Urutan temuan positif Campak adalah; tahun 2016 sebanyak 21 kasus, tahun 2017 (34), dan tahun 2018 hingga bulan Juli sebanyak 14 kasus.

Kemudian, kasus supect Rubella di Kaltim antara tahun 2016-2018 atau dalam tiga tahun terakhir darai 491 spesimen yang diperiksa ditemukan 192 kasus positif Rubella, 181 kasus negatif, dan 52 kasus tidak jelas. Rincian temuan postif Rubella pada tahun 2016 tercatat  37 kasus, tahun 2017 sebanyak 148 kasus, dan tahun 2018 hingga Juli 2018 sebanyak 7 kasus. (001)