Kaltim Kurangi Ketergantungan pada Migas dan Batu Bara

aa
H Isran Noor. (Foto Humasprov Kaltim)

SAMARINDA.NIAGA.ASIA-Kaltim tidak dapat terus bergantung pada kekuatan sumber daya alam minyak  dan gas serta  batu bara. Kaltim perlu menggali potensi ekonomi unggulan baru dengan mendorong peningkatan nilai tambah memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersedia dan potensial dikembangkan.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor  mengatakan beberapa tahun terakhir ini,  Kaltim  mengalami penurunan  pertumbuhan ekonomi, sementera di daerah lain tidak. Contohnya, ketika Kaltim mengalami penurunan penerimaan yang bersumber dari minyak dan gas (migas), serta batu bara (royalti menurun) akibatnya berdampak pada penerimaan daerah dari pemerintah pusat. Bahkan tahun 2017-2018 mengalami titik paling bawah hanya mencapai Rp7,2 triliun.

“Kaltim sebagai provinsi yang kaya dengan potensi SDA harus bisa dioptimalkan sehingga mampu menopang percepatan pembangunan yang muaranya untuk mensejahterakan masyarakat serta kemajuan Kaltim,” kata Isran Noor di Pendopo Lamin Etam, Senin (7/1/2019).

Gubernur Kaltim Minta Lebih Besar Bagian Dana Pungutan Ekspor CPO

BUMD Pemprov Kaltim Harus Memberikan Manfaat

Isran Noor: Rakyat Kaltim Ingin Pipanisasi Gas di Kaltim Diprioritaskan

Ditambahkan, untuk mengolah potensi unggulan yang ada  perlu dilakukan terobosan, menciptakan karya dan inovasi-inovasi baru yang dapat mendukung bangkitnya perekonomian daerah yang berimbas pada peningkatan kesejahteraan  masyarakat.

“Sepuluh tahun yang akan datang, sumber daya alam ekstraktif tidak banyak lagi berperan, seperti minyak gas dan batu bara. Oleh karena itu diharapkan kepada seluruh stakeholders membantu menemukan solusi untuk ini,” tegas Isran.

Tiga Blok Migas di Kaltim Berada di Fase IV

SKK Migas Minta Pertamina Temukan Cadangan Minyak Besar Baru

Sekarang ini, lanjut Isran  Noor sedang mempersiapkan konsolidasi regulasi kewenangan. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta masih banyak hal-hal lainnya yang harus diperbaiki dan dibenahi. “Oleh sebab itu, sepanjang kita belum bisa memperbaiki  regulasi   maka kita tidak akan bisa berbuat banyak dan secara bertahap tahun 2019 hal itu akan kita dilakukan,” kata Isran Noor. (humasprov kaltim)