Investasi Robot Trading, Komisi VI: Harus Dikelola dan Diawasi Secara Ketat

Ilustrasi

JAKARTA.NIAGA.SIA – Persoalan investasi robot trading telah menyita perhatian publik yang sangat luas akhir-akhir ini. Investasi robot trading telah merugikan banyak pihak, dengan nilai kerugian sangat besar. Di sisi lain regulasi dan perlindungan kepada masyarakat masih sangat kurang.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan itu saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Wakil Menteri Perdagangan RI dan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Rapat membahas soal Regulasi Aset Digital atau Kripto, menurut Sarmuji investasi robot trading harus dikelola dan diawasi secara ketat.

“Selain permasalahan robot trading, transaksi perdagangan aset digital, salah satunya aset kripto terus mengalami peningkatan, hal tersebut tentunya harus diimbangi dengan pengelolaan serta pengawasan yang ketat untuk menghindari kerugian-kerugian bagi masyarakat umum,” papar Sarmuji saat memimpin rapat di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Sealasa (20/9/2022).

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan, atas persoalan tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan Komisi VI DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan BAPPEBTI.

Komisi VI meminta BAPPEBTI agar bekerja sama dengan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pengamatan terhadap modus-modus baru yang sedang berkembang terkait penawaran investasi dengan robot trading.

BAPPEBTI juga perlu membangun pusat pengaduan atau call center agar masyarakat yang menjadi korban robot trading bisa menyampaikan aduannya untuk dapat ditindaklanjuti. Komisi VI meminta BAPPETI membangun pusat pengaduan masyarakat baik secara on-site maupun online atau call center dan memberikan sanksi yang tegas terhadap penyelewengan yang terjadi, termasuk pelarangan penjualan langsung dalam marketplace.

Komisi VI juga meminta BAPPEBTI melakukan penguatan regulasi perdagangan digital seperti aset kripto serta investasi robot trading yang saat ini memiliki kekosongan regulasi. Selain itu, kegiatan edukasi kepada masyarakat juga harus diperkuat.

Komisi VI juga meminta Bappebti berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan terkait permasalahan investasi robot trading. Serta, memberikan kejelasan status dana masyarakat yang mengalami kerugian akibat investasi robot trading.

Sumber: Humas DPR RI | Editor: Intoniswan

Tag: