Wali Kota Balikpapan Atur Pengisian Solar Bersubsidi Berdasarkan Roda Kendaraan

Kendaraan angkutan barang mengantresolar bersubsidi di SPBU Kebun Sayur. (Arif Fadillah/ Niaga.Asia)

BALIKPAPAN.NIAGA.ASIA– Mulai hari ini di Balikpapan,  pengisian BBM jenis solar bersubsidi bagi kendaraan di SPBU-SPBU harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 510.98/0343/Eko, tanggal 1 April 2022  tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) Untuk Sektor Transportasi Darat Di SPBU Di Kota Balikpapan.

Wali Kota menujukan SE-nya itu kepada Executive General manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, SPBU Penyalur Jenis BBM Tertentu, Pemilik Perusahaan Angkutan Orang atau Barang, Pelaku Usaha Angkutan Orang atau Barang, Pengguna Layanan Angkutan Orang atau Barang, dan warga Masyarakat Kota Balikpapan.

Wali Kota Balikpapan,  Rahmad Mas’ud dalam SE itu mengatakan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) untuk sektor transportasi darat, yaitu:

Perdatama, kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.

Kedua,  kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam. Kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.

Ketiga, semua jenis kendaraan untuk pelayanan  umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

Dalam SE itu dijelaskan, kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan orang roda 4, dapat mengisi solar subsidi di 4 SPBU, masing-masing di SPBU di Kebun Sayur, Gunung Malang, KM 9, dan KM 14 Jalan Soekarno Hatta.

“Di SPBU Gunung Malang tidak boleh kendaraan roda 6 mengisi solar subsidi,” AsistenSekda Kota Balikpapan Bidang  Perekonomian dan Pembangunan, Agus Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/4/2022)

Sumber: SE Wali Kota Balipapan.

Sedangkan kendaraan angkutan orang atau barang roda 6, hanya dapat mengisi BBM-nya berupa solar subsidi di 4 SPBU, masing- masing di SPBU di Kebun Sayur,  KM 9,  KM 14 Jalan Soekarno Hatta, dan KM 13 Jalan Pulau Balang.

“Kendaraan angkutan orang atau barang roda 6 ke atas, hanya boleh mengisi solar subsidi di SPBU KM 13 Jalan Pulau Balang,” tegasnya.

Dengan berlakunya SE tersebut, Pemkot juga akan melakukan pengawasan. Ada tim dari Satpol PP Balikpapan, Dishub Balikpapan, dan dukungan dari Polresta Balikpapan.

Penulis : Kontributor Balikpapan Arif Fadillah | Editor : Intoniswan

Tag: